Hadiri Paripurna, Ini Jawaban Afandin Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

Hadiri Paripurna, Ini Jawaban Afandin Atas Pandangan Fraksi DPRD Langkat

topmetro.news Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat terhadap Ranperda Insentif DPRD Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Kamis (27/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Syah Afandin memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam pandangan Fraksi DPRD Langkat, diantaranya tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi BPI, Golkar, Gerindra, Nasdem, Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan (KPK) terhadap Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Syah Afandin sependapat dengan pandangan umum Fraksi BPI di dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang diatur dalam Ranperda Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung baik dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsi dan klasifikasi serta memenuhi persyaratan administrasi dan Teknik Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya.

“Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi Gerindra bahwa peran Perda ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Langkat, terutama bangunan yang ditelantarkan serta gedung yang tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh,” ujar Syah Afandin.

Kemudian tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi PAN, Golkar, NasDem, Gerindra dan BPI atas Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Langkat Tahun 2023-2043.

Prioritas

Untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Langkat Dinas PUPR sudah melaksanakan 24 RDTR. Tetapi mengalami kendala karena perubahan substansi aturan. Sehingga harus mengulang kembali kelengkapan data untuk pengesahan RDTR yang telah disusun dan perubahan syarat dalam penetapan peta dasar dari BIG. Tahun ini RDTR yang menjadi prioritas adalah RDTR Perkotaan Stabat, RDTR Tanjung Pura, RDTR Brandan dan RDTR Perkotaan Kuala.

“Ini menjadi prioritas kami tahun ini untuk diselesaikan, mengingat saat ini banyak pembangunan di wilayah tersebut dan membutuhkan RDTR untuk perizinannya,” ujar Syah Afandin.

Selain itu, tanggapan dan jawaban atas padangan Fraksi PAN dan Golkar terhadap Ranperda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin dijelaskan bahwa di dalam Pasal 13 Ayat 1 dinyatakan bahwa pemohon Bantuan Hukum mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum.

Berdasarkan pasal 15 UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang syarat serta tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum menyatakan bahwa pemohon diajukan kepada pemberi bantuan hukum karena pada dasarnya Pemerintah Daerah hanya terkait penganggaran saja atau menyiapkan anggaran. Namun pelaksanaannya adalah memberi bantuan hukum selalu selesai perkara yang ditangani pada setiap tingkatan pengadilan.

Barulah pemberian dan hukum mengklaim kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum untuk mencarikan dana dari pemakai yang memiliki wujud untuk memverifikasi dan memvalidasi permohonan bantuan hukum adalah pemberian bantuan hukum.

Selain itu, tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi Golkar terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Adapun perkiraan besarnya PAD Kabupaten Langkat setelah diberlakukannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah maka akan terjadi peningkatan PAD paling sedikit 25% di tahun 2024. Hal ini disebabkan karena selain merevisi tarif ada juga objek retribusi yang dihapus dan penambahan objek pajak seperti PKB dan BBNKB yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Tanggungjawab

Kemudian tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi BPI, KPK, Demokrat, Gerindra dan Golkar atas Ranperda tentang tanggungjawab sosial perusahaan.

Dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan, Pemerintah Daerah akan melaksanakan tahapan mengkaji kebutuhan masyarakat. Kemudian melaksanakan perencanaan kegiatan tanggungjawab sosial perusahaan yang selaras dengan program prioritas Pembangunan Daerah dan akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan tersebut.

Sehingga tanggungjawab sosial perusahaan diharapkan dapat memiliki manfaat yang signifikan bagi semua pihak baik perusahaan Pemerintah Daerah maupun masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Bappeda Kabupaten Langkat akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Langkat serta menghasilkan penerima manfaat sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta sesuai dengan program prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, tanggapan dan jawaban atas pandangan Fraksi, BPI, KPK, Gerindra dan Golkar atas Ranperda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan.

Dengan direvisinya Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan tentunya menjadi payung hukum yang jelas. Guna mengatur dan menetapkan kendaraan-kendaraan yang over dimensi, over loading (Odol) atau over tonase di jalan-jalan Kabupaten Langkat. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dengan adanya perubahan Perda tentang penyelenggaraan di jalan ini Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Perhubungan akan lebih berkomitmen dalam menerapkan amanat Perda tentang penyelenggaraan jalanan ini agar penyelenggaraan jalan di Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi dan kondisi infrastruktur yang dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Ucapan Terima Kasih

Selanjutnya, Syah Afandin mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik yang telah diberikan oleh pihak Legislatif khususnya. Maupun elemen masyarakat pada umumnya.

“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan kekuatan bagi kita dalam mengemban tugas dan tanggungjawab. Guna memberhasilkan pembangunan di daerah Kabupaten Langkat yang kita cintai ini,” ucapnya.

Turut hadir Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin SE, para Wakil Ketua DPRD Langkat, Sekretaris Daerah Langkat H.Amril SSos MAP, Kepala BNN Langkat AKBP S.Bangko SH MBA SH, seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, mewakili Kapolres Langkat dan Dandim 0203/Langkat serta seluruh Camat se-Kabupaten Langkat.

 

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment